Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS)
Bahan kimia tunggal maupun campuran hasil produksi dalam negeri maupun impor wajib diberi label dan LDK (lembar data keselamatan). Label setidaknya terdiri dari unsur:
- Identita bahan kimia;
- Piktogram Bahaya;
- Kata Sinyal;
- Pernyataan Bahaya;
- Pernyataan Kehati-hatian; dan
- Identitas Produsen dan/atau Pemasok
Label yang diberikan haruslah mudah terbaca, jelas terlihat, ukuran huruf dan piktogram proporsional, tidak mudah rusak, tidak mudah lepas dari kemasnny, dan tidak mudah pudarkarena pengaruh sinar matahari, udara, air atau lainnya.
Lembar data keselamatan bahan (LDKB) / Material Safety Data Sheet (MSDS) merupakan suatu berkas data yang mengandung informasi mengenai sifat-sifat suatu bahan. Lembar data ini bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman. MSDS hendaknya memberikan deskripsi yang jelas agar dapat digunakan untuk mengidentifikasi bahaya yang berpotensi muncul dari bahan yang bersangkutan beserta penanganan yang tepat.
MSDS mengandung 16 bagian yang terdiri dari:
- Identification
- Hazard(s) identification
- Composition/information on ingredients
- First-aid measures
- Fire-fighting measures
- Accidental release measures
- Handlig and storage
- Exposure control/personal protection
- Physical and chemical properties
- Stability and reactivity
- Toxicological information
- Ecological information
- Disposal consideratios
- Transport information
- Regulatory information
- Other information
Terkadang pada beberapa rekomendasi industri, bagian 2 dan 3 tertukar. MSDS yang ditentukan oleh GHS sama dengan ketentuan ISO, EU (European Union) dan ANSI dalam hal tajuk, urutan dan konten.
Sumber:
- www.kemenperin.go.id/ghs
- PERMENPERIND NO.23/M-IND/PER/4/2013