Berdasarkan pengertian dari Kementerian Perindustrian, Sistem Harmonisasi Global/Global Harmonized System (GHS) adalah suatu pendekatan universal dan sistematik untuk mendefinisikan dan mengklaslifikasikan bahaya kimia dan mengkonfirmasikan bahaya tersebut pada label dan lembar data keselamatan.GHS disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai Negara. Pengembangannya dimulah pada tahun 1992 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Aplikasi GHS:
- Mencakup seluruh bahan kimia berbahaya, baik tunggal maupun campuran
- Berbeda menurut tipe produk dan tahap pada siklus produk
- Aplikasi GHS tidak mencakup produk farmasi, aditif makanan, kosmetika, barang (article) dan reside pestisida pada makanan, tetapi tetap diaplikasikan apabila pekerja terpapar di pabrik dan pada saat transportasi.
Beberapa manfaat mengadopsi GHS:
- Memperluas perlindungan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan dengan menyediakan komunikasi bahaya yang dapat dipahami secara internasional
- Memfasilitasi perdagangan kimia internasional dimana bahaya kimia yang ada lebih diteliti dan diidentifikasikan secara internasional
- Mengurangi keperluan untuk penduplikasian pengetesan dan evaluasi terutama penggunaan binatang untuk pengetesan
- Membantu negara-negara dan organisasi internasional dalam manajemen kimia secara menyeluruh
Pihak-pihak yang menjadi sasaran GHS diantaranya pekerja industri, konsumen, pekerja transport, emergency responders, petani, dan bagi yang memberikan layanan kepada pihak di atas akan menemukan informasi yang berguna, seperti tim medis, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan safety engineers.
Ada beberapa dokumen/buku/leaflet yang dapat dijadikan rujukan seputar GHS:
- Tata cara pelaporan GHS secara online
- UN GHS Purple Book Edisi 5
- UN GHS Purple Book Edisi 4
- Komik Mengenal Piktogram GHS
- Leaflet mengenai GHS
Di Indonesia sendiri penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia berdasarkan ketentuan internasional diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia. Peraturan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan dari risiko bahan kimia serta menghidari perbedaan klasifikasi dann pelabelan bahan kimia yang dapat menghambat kelancaran arus perdagangan maupun pengamanan bahan kimia.