Laboratorium Klinik

Posted by : eralikacom

March 18, 2017

bahankimia5

Ada berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan kapasitas atau kompetensi yang dimiliki tenaga kesehatan yang bekerja di dalamnya. Salah satu fasilitas kesehatan yang tugasnya adalah melakukan pemeriksaan/diagnosis spesimen adalah laboratorium klinik. Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Sedangkan yang dimaksud dengan spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new-emerging dan re-emerging, dan penyakit infeksi berpotensi pandemik.

Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi:

  1. Laboratorium klinik umum, yaitu laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik.
  2. Laboratorium klinik khusus, yaitu laboratorium yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik pada 1 bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu.

Kewajiban laboratorium klinik antara lain:

  1. Melaksanakan pemantapan mutu internal dan mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diakui oleh pemerintah;
  2. Mengikuti akreditasi laboratorium yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) setiap 5 tahun;
  3. Menyelenggarakan upaya keselamatan dan keamanan laboratorium;
  4. Memperhatikan fungsi sosial;
  5. Membantu program pemerintah di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat; dan
  6. Berperan serta secara aktif dalam asosiasi laboratorium kesehatan.

Laboratorium klinik hanya dapat melakukan pemeriksaan laboratorium atas permintaan tertulis dari:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta;
  2. Dokter;
  3. Dokter gigi untuk pemeriksaan keperluan kesehatan gigi dan mulut;
  4. Bidan untuk pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu; atau
  5. Instalasi pemerintah untuk kepentingan penegakan hukum.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap laboratorium klinik, yaitu persyaratan

  1. Lokasi
  2. Bangunan
  3. Prasarana
  4. Peralatan
  5. Kemampuan pemeriksaan spesimen klinik
  6. ketenagaan

Sumber: Permenkes RI No. 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik